Dianggap 'Uang Hilang', Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Jawab Detail soal Tapera

- 28 Mei 2024, 19:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono /Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja diwajibkan membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, serta memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja, iuran ini ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Bayar Iuran Tapera Setiap Bulan, Berapa Besarannya?

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Manfaat ini disertai tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Basuki kemudian memastikan bahwa dana yang disetor bukanlah dana yang hilang, melainkan dialokasikan untuk kepentingan peserta dalam memiliki rumah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah