Dianggap 'Uang Hilang', Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Jawab Detail soal Tapera

- 28 Mei 2024, 19:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono /Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

PEMBRITA BOGOR - Dana Tapera dianggap sebagai 'uang hilang' oleh sebagian masyarakat karena tidak jelas bakal ditaruh untuk apa dan di mana. Hal ini kemudian dijawab oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Ia menegaskan bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulan bukanlah uang yang hilang.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," ujar Basuki dikutip dari ANTARA pada Selasa, 28 Mei 2024.

Basuki menjelaskan bahwa program Tapera ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terdaftar untuk memanfaatkan dana tersebut sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Dia juga menambahkan bahwa program ini sudah dibentuk sejak lima tahun lalu, namun awal pelaksanaannya difokuskan pada pembentukan kredibilitas.

“Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” kata Basuki.

Regulasi terkait Tapera ini telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, menggantikan PP 25/2020.

Kelompok Wajib Bayar Iuran Tapera

Kelompok yang diwajibkan mengikuti program Tapera mencakup ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja diwajibkan membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, serta memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja, iuran ini ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Bayar Iuran Tapera Setiap Bulan, Berapa Besarannya?

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Manfaat ini disertai tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Basuki kemudian memastikan bahwa dana yang disetor bukanlah dana yang hilang, melainkan dialokasikan untuk kepentingan peserta dalam memiliki rumah.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah