PEMBRITA BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait kontroversi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB), yang terkait dengan perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) Danacita.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memang terdapat kerja sama antara Danacita dan ITB dalam hal fasilitas pembayaran UKT.
"Perusahaan ini (Danacita) berkerja sama dengan universitas terkait (ITB) dalam memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa," ungkap Mahendra.
Meskipun demikian, Mahendra menegaskan bahwa kerja sama semacam ini sebenarnya tidak memerlukan persetujuan atau otorisasi dari OJK.
Menyikapi kontroversi ini, OJK memberikan catatan bahwa fasilitas pinjaman yang ditawarkan tidak bersifat memaksa.
Mahasiswa tetap memiliki kebebasan untuk memilih menggunakan atau tidaknya jasa tersebut.
Sementara itu, Naomi Haswanto, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, membenarkan bahwa mahasiswa memiliki banyak opsi pembayaran, termasuk melalui lembaga non-bank atau Pinjol.