OJK Bicara Terkait Polemik Pembayaran UKT ITB: Mahasiswa Tidak Boleh Dipaksa Bayar Kuliah Pakai Danacita

- 30 Januari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi boulevard ITB, yang viral karena memberi opsi mahasiswa pakai pinjol untuk pembayaran UKT.
Ilustrasi boulevard ITB, yang viral karena memberi opsi mahasiswa pakai pinjol untuk pembayaran UKT. /Foto: itb.ac.id

"Mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank, virtual account, kartu kredit, dan lembaga non-bank terdaftar diawasi OJK," jelas Naomi.

Selain itu, Naomi menegaskan bahwa Danacita, sebagai penyedia pinjaman, sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Usai Tragedi Nasabah AdaKami, AFPI Sebut Batasan Biaya Pinjaman Pinjol Diubah Jadi Maksimal 0,4% Per Hari

Mahasiswa ITB Kesulitan Bayar UKT, Ditawari Mencicil Pakai Pinjol

Demonstrasi mahasiswa ITB menuntut penolakan pinjol Danacita sebagai sistem pembayaran UKT, Senin (29/1/2024).
Demonstrasi mahasiswa ITB menuntut penolakan pinjol Danacita sebagai sistem pembayaran UKT, Senin (29/1/2024). @en_rizzal

Polemik muncul ketika sekitar 120 mahasiswa ITB melaporkan kesulitan dalam mengisi rencana studi semester genap karena tunggakan UKT.

Kampus menawarkan opsi cicilan melalui Pinjol, namun hal ini dianggap memberatkan mahasiswa yang harus membayar bunga. Kondisi ini dapat memaksa mereka untuk cuti atau menerima tawaran cicilan.

Naomi menjelaskan bahwa opsi pembayaran melalui Pinjol adalah komitmen ITB untuk mendisiplinkan mahasiswa agar tetap mematuhi aturan negara terkait kewajiban membayar UKT.

Melalui program ini, ITB berharap memberikan solusi bagi mahasiswa dengan keterbatasan, sambil mempertahankan jalur pendidikan.

Bagi mahasiswa yang enggan menggunakan metode cicilan, mereka dapat mengajukan cuti akademik dan akan dibebaskan dari tagihan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).

Namun, bagi yang belum melunasi UKT, pihak kampus mengatakan konsekuensinya adalah tidak dapat mengisi rencana studi semester berikutnya. Mereka pun dapat mengajukan cuti akademik dengan pembebasan tagihan BPP.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah