Bos Pinjol AdaKami Akui Teror Mereka ke Nasabah, Janji Akan Tindak Tegas Debt Collector (DC) Nakal

Tayang: 29 September 2023, 15:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
CEO AdaKami Bernardino Moningka Vega akui debt collector perusahaannya melakukan pelanggaran saat penagihan pinjaman ke nasabah.
CEO AdaKami Bernardino Moningka Vega akui debt collector perusahaannya melakukan pelanggaran saat penagihan pinjaman ke nasabah. /Kolase Twitter/@rakyatvspinjol

PEMBRITA BOGOR – CEO AdaKami, Bernardino Moningka Vega, mengakui adanya pelanggaran dalam praktik penagihan debt collector (DC) pinjol mereka kepada nasabahnya.

Dalam pengungkapan yang mengejutkan, Bos aplikasi pinjol berwarna hijau ini mengungkapkan bahwa telah terjadi 36 pelanggaran yang melanggar aturan saat DC pinjol AdaKami melakukan penagihan kepada nasabahnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh DC pinjol AdaKami mencakup tindakan teror seperti melakukan orderan fiktif melalui layanan ojek online, menghubungi pemadam kebakaran, bahkan menghubungi jasa sedot WC ke alamat nasabah pinjol AdaKami. Hal ini menciptakan situasi yang sangat tidak etis dan merugikan bagi nasabah.

Baca Juga: Update Harga Emas Logam Mulia Antam Hari Ini, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Dalam keterangannya, Vega menjelaskan bahwa agen-agen penagihan yang bekerja sama dengan pinjol AdaKami telah mengakui pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Hasil investigasi pinjol AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi yang lebih mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," ucap Vega.

DC Tukang Teror Nasabah AdaKami Akan Langsung di-PHK

Dirut AdaKami buka suara terkait teror DC pinjol perusahaannya yang sebabkan nasabah bunuh diri.
Dirut AdaKami buka suara terkait teror DC pinjol perusahaannya yang sebabkan nasabah bunuh diri. dok. AFPI

Untuk mengatasi pelanggaran SOP yang telah teridentifikasi, manajemen Pinjol Adakami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas. Mereka akan memberlakukan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada agen-agen yang terbukti melanggar SOP penagihan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub