PEMBRITA BOGOR - Institut Teknologi Bandung (ITB) mendapat sorotan atas kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui skema cicilan dengan menggunakan platform pinjaman online (pinjol).
Danacita, penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terlibat dalam skema ini, membantah disebut sebagai pinjol.
Menurut Direktur Utama Alfonsus Wibowo, Danacita berkomitmen pada praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan ITB sejak Agustus 2023.
MoU ini memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT secara langsung.
"Dengan MoU ini, Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB," ungkap Alfonsus.
Ia menegaskan bahwa praktik layanan pendanaan Danacita berlandaskan prinsip kehati-hatian, memastikan pendanaan sesuai dengan kemampuan penerima dana.
Baca Juga: Mahfud Ceritakan Kasus Terjerat Pinjol Rp3 Juta Bengkak Jadi Rp200 Juta di Hadapan Anak Muda
Danacita juga merujuk pada pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memastikan keamanan dan keterbukaan biaya pendidikan.