Baca Juga: Cara Mengetahui Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS 2021, Akan Digelar Mulai 2 September
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU akan diberikan kepada 1 juta masyarakat dengan gaji maksimum Rp3,5 juta. Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Beberapa kriteria agar BSU ini cair dari pemerintah ada beberapa syarat. Ketentuannya seperti: memiliki nomor rekening aktif yang sudah tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
2. Diskon Listrik
Diskon listrik akan berlaku dari September 2021 sampai Desember 2021 nanti.
Kebijakan ini diperpanjang dari yang seharusnya berakhir pada bulan September 2021.
Bantuan yang akan diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
Kebijakan akan berlaku bagi masyarakat yang menggunakan listrik sebanyak 450 VA dan 900 VA. Mereka akan mendapatkan diskon 50 persen untuk yang 450 VA dan 25 persen untuk yang 900 VA.