PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan mulai mencairkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja terdampak Covid-19.
Rencananya, subsisdi upah atau BSU ini akan mulai dicairkan pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Bantuan BSU ini diberikan pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan, dan akan dicairkan untuk dua bulan dengan total besaran Rp1 juta.
Baca Juga: Politikus PDIP: Gak Perlu Pasang Baliho, Puan Maharani Sudah Dikenal di Seluruh Indonesia
BSU ini akan dipriotitaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan (PKH) maupun program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
BSU ini nantinya akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan skema persis seperti sebelumnya.
Kemenaker mencatat, setidaknya ada 8,73 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Vaksinasi untuk Usia Remaja di Bogor Mulai Digelar, Berikut Jadwalnya
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang sudah terverifikasi nantinya akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang dihitung sejak Juli dan Agustus 2021.
"Nantinya data calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemnaker.