Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Atas Kasus Korupsi Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 15:13 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara. /ANTARA/Desca Lidya Natalia

PR BOGOR - Menjalani sidang hari ini, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Atas kasusnya tersebut, eks Mensos Juliari P Batubara juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan putusan hakim, Juliari P Batubara terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Info Pendaftaran Vaksin Moderna Dosis 1 di Stadion Pakansari Besok Selasa, 24 Agustus 2021

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Agenda sidang putusan terdakwa Juliari P Batubara, yang dibacakan oleh majelis hakim itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar, sesuai penetapan Majelis Hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Jang Ki Yong Sudah Daftar Wamil Hari Ini, Pihak YG Entertaintainment dan Para Sahabat Beri Dukungan

Diberitakan sebelumnya, pada sidang 28 Juli 2021 lalu, JPU dari KPK menuntut 11 tahun penjara terhadap Juliari P Batubara.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x