PR BOGOR - Beberapa bantuan tunai dari Pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19 akan terus berlanjut hingga 2021 ini.
Selain Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu, bantuan subsidi listrik 450 VA dan 900 VA, masyarakat terdampak pandemi Covid-19 juga akan kembali mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Angin segar ini tentu bisa memperpanjang harapan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang saat ini masih terdampak pandemi.
Pendaftaran BLT UMKM akan dibuka sesuai masing-masing wilayah, peserta juga harus memenuhi syarat agar lolos seleksi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Adapun, bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 lalu bisa langsung mengunjungi laman eform.bri.go.id untuk melakukan pengecekan status penerimaan dana.
Berikut cara cek status penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta pendaftaran tahun 2020:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan semua digit NIK dalam KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul
4. Klik 'Proses Inquiry'
Saat ini, pencairan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta masih dicairkan hingga 31 Januari 2021. Anda yang belum mendapatkan dana bantuan pada 2020 diimbau untuk melakukan pengecekan secara rutin.
Jika nama Anda telah tercantum dalam penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, silahkan datangi bank penyalur beserta berkas yang dibutuhkan.
Terkait pembukaan peserta penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikabarkan masih mengusulkan bantuan itu pada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bogor Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021: Terjadi dari Pagi hingga Siang Hari
Ia mengajukan kenaikan anggaran jadi senilai Rp28,8 triliun untuk BLT UMKM Rp2,4 juta tahun ini.
Kementerian Keuangan saat ini telah meluncurkan program PEN, di mana dana APBN 2021 akan disalurkan untuk investasi UMKM, namun kepastian terkait kenaikan anggaran belum disinggung secara resmi.
Bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 lalu, jangan berkecil hati, karena persaingan pendaftaran di 2021 diprediksi berkurang.
Hal ini sesuai dengan peraturan Kemenkop UKM yang lebih memprioritaskan pelaku usaha yang belum menerima bantuan sama sekali tahun lalu.***