Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Beda Domisili

- 22 Januari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Wajib Miliki SKU Jika Domisili Tak Seusai KTP. /ANTARA/Arif Firmansyah


PR BOGOR – Sejumlah persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta.

Berikut adalah sejumlah kriteria yang bisa mendapat bantuan BLT UMKM 2021 senilai Rp2,4 juta.

Kriteria tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 untuk pelaku usaha yang akan mengajukan BLT UMUM di 2021.

Baca Juga: Sempat Tertunda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikabarkan akan Dilanjutkan Lagi di Januari 2021

Ada tiga kriteria yang wajib dipenuhi. Di antaranya pertama, pelaku usaha yang akan mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.

Kriteria tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria kedua adalah pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sementara kriteria ketiga, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: 7 Kriteria Pekerja yang Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Terdaftar Program Kartu Prakerja

Jika Anda masuk dalam kriteria di atas, bisa segera melakukan pengumpulan dokumen persyaratan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x