7 Kriteria Pekerja yang Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Terdaftar Program Kartu Prakerja

- 20 Januari 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /Pixabay/Eko Anug

PR BOGOR - Hingga kini pemerintah terus berupaya menangani penyebaran virus corona atau Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi ini.

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yakni BLT subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Banjir Bandang Menerjang Cisarua Bogor, Menurut BNPB Ternyata Ini Pemicu Terjadinya Bencana Tersebut

Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah menjamin bahwa Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 kepada para pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan diterima para pekerja selama empat bulan dan akumulasi dana yang diterima menjadi sebesar Rp2,4 juta.

Bagi para pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun sebelumnya, Anda tinggal mendaftarkan diri ke bagian HRD perusahaan tempat Anda bekerja tanpa perlu jauh-jauh pergi ke kantor cabang BPJS terdekat.

Baca Juga: Intip Peruntungan Asmara Hari Ini! Ramalan Zodiak Aquarius, Capricorn, dan Pisces 20 Januari 2021

Akan tetapi Anda perlu memperhatikan juga beberapa kriteria pegawai yang tidak bisa menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ditegaskan oleh pihak Kemnaker.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x