BLT PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Simak Syarat Penerima hingga Cara Daftar di Sini

- 13 Januari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya /

PR BOGOR - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) bulan ini. Salah satu bantuan itu diberikan kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun.

Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.

Baca Juga: Hasil Lengkap Thailand Open 2021: 4 Wakil Indonesia Melaju ke Babak Kedua, 5 Lainnya Gugur

Dikutip PRBogor.com dari laman resmi Kemensos, berikut beberapa syarat dan rincian penerimaan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 

Baca Juga: AKSES LINK LIVE STREAMING Thailand Open 2021, Ada 7 Wakil Indonesia Main Hari Ini

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x