Ibu Hamil dan Balita akan Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 12 Januari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya /

PR BOGOR - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) bulan ini. Salah satu bantuan itu diberikan kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun.

Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.

Baca Juga: Bau Darah Segar Tercium Roy Kiyoshi, Ini Deretan Ramalan Mengerikan dan Panas Anak Indigo di 2021

Dikutip PRBogor.com dari laman resmi Kemensos, berikut beberapa syarat dan rincian penerimaan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita.

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan Kembali 2021, Buka Kemnaker.go.id untuk Tahu Ketentuannya

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x