PR BOGOR – Pada 2021 ini, rencanannya 30 persen persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicabut.
Hal itu merupakan wacana Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari target graduasi yang diwacanakan akan direalisasikan pada tahun 2021.
Pencabutan sekitar 30 persen itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga miskin lainnya yang belum pernah menerima bantuan KPM PKH.
Baca Juga: Sempat Rasakan Keanehan dalam Tubuhnya, Irfan Hakim Positif Covid-19, Tertular Gilang Dirga?
Pasalnya, terdapat penerima KPM PKH yang diketahui telah menerima bantuan dalam jangka waktu yang lama, beberapa di antaranya bahkan mencapai 10 tahun.
Maka dari itu, penerima KPM PKH yang dicabut kepesertaannya atau digraduasi akan digantikan dengan warga miskin lainnya.
Dilansir dari Antara, proses pencabutan atau graduasi penerima KPM PKH terdiri dari beberapa macam, di antaranya graduasi alami dan graduasi sejahtera mandiri.
Baca Juga: Sudah Cek NISN Tapi Tak Menerima Dana PIP hingga Rp1 Juta, Siswa Harus Penuhi 3 Syarat Ini Dulu
Kendati demikian, pencabutan atau graduasi KPM PKH sekitar 30 persen ini pertama kali diwacanakan oleh Menteri Sosial (Mensos) terdahulu, Julari P Batubara.