PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggelontorkan dana untuk siswa miskin.
Dana tersebut akan cair dalam satu tahun dengan nominal berbeda melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Diketahui, dana yang dicairkan untuk siswa tingkat SD sederajat senilai Rp450 ribu per tahun, untuk siswa tingkat SMP sederajat Rp750 ribu per tahun, dan untuk siswat SMA sederajat Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Hari Ini, Kepulangan Sang Mantan Narapidana Teroris Dikawal Densus 88
Dana PIP akan dicairkan lewat dua bank negeri yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD dan SMP sederajat, sementara untuk siswa SMA sederajat dana dicairkan lewat Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pencairan dana sendiri bisa dilakukan secara kolektif maupun mandiri. Namun, bagi Anda yang tinggal di tempat minim akses bank, maka dianjurkan untuk mencairkan dana secara kolektif saja.
Pencairan dana juga sangat dianjurkan didampingi oleh orang tua siswa, terutama bagi siswa tingkat SD sederajat.
Baca Juga: Beda Gaya Gisel dan Nobu saat Minta Maaf Bikin Netizen Gagal Fokus
Anda juga dapat mengecek status kepesertaan bantuan PIP melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.
1. Akses link https://pip.kemdikbud.go.id/home.
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan NISN
4. Masukkan tanggal lahir
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Klik 'Cari', maka nama sistem akan memberi tahu apakah data tersebut memperoleh dana PIP atau tidak