SIM Gratis 100 Persen? Ternyata Ada Syarat dan Ketentuannya, Cek di Sini

- 8 Januari 2021, 09:00 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling.*
ILUSTRASI SIM Keliling.* /Dok. NTMC Polri / Area lampiran/

 PR BOGOR – Benarkah proses pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), gratis 100 persen.

Meski sudah diumumkan dan dibuat peraturan soal SIM gratis, masyarakat jangan keburu girang.

Pasalnya, pembuatan atau perpanjangan SIM gratis berlaku untuk syarat dan ketentuan tertentu yang sudah diatur.

Baca Juga: BLT Rp300 Ribu Belum Cair, Segera Cek Bansos di Laman SOLIDARITAS, Link Ada di Sini

Di antaranya penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangankarena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Apa saja?

Kabar gembira bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), Presiden Joko Widodo memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM secara gratis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Namun tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x