Cek Sekarang! BLT Ibu Rumah Tangga Rp200.000 Bakal Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

- 9 Januari 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi pemberian bansos di masa Pandemi Covid-19. /antara
Ilustrasi pemberian bansos di masa Pandemi Covid-19. /antara /

PR BOGOR - Akibat pandemi Covid-19 berdampak nyata ke berbagai sektor terutama perekonomian yang anjlok gara-gara pandemi ini.

Untuk memulihkan dan membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi ini pemerintah menggelontorkan berbagai macam bantuan kepada masyarakat, seperti BLT, BSU, BST, PKH ataupun BNPT yang kesemuanya itu di cairkan pemerintah pada awal Januari 2021.

Tidak hanya kaum pekerja saja yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah, bantuan langsung tunai juga diberikan kepada ibu rumah tangga.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Jadi DPO KPK Sampai Saat Ini, MAKI: Jaringan Saya Mengatakan Sudah Meninggal

Bantuan sebesar Rp200.000 per keluarga itu masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Namun demikian, masih banyak ibu rumah tangga yang kebingungan memperoleh bantuan dari pemerintah tersebut.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya termasuk penerima bansos ini atau tidak bisa silahkan cek online daftar penerima dengan login di link https://dtks.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Jika termasuk sebagai penerima bansos Rp300.000, masyarakat bisa mencairkan bantuan ini melalui berbagai cara, diantaranya melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Selain Raffi Ahmad, BCL Juga Dikabarkan Akan Menerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama

Besaran dana bantuan PKH di antaranya, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x