PR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) bulan Januari 2021. Salah satu bantuan itu diberikan kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun.
Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.
Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, tvOne, dan NET Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021: Ada Ikatan Cinta Nanti Malam
Dikutip PRBogor.com dari laman resmi Kemensos, berikut beberapa syarat dan rincian penerimaan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita.
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 19 Januari 2021 di Indosiar, Trans TV, dan Trans 7
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Editor: Yuni
Sumber: Kemensos