7 Kriteria Pekerja yang Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Terdaftar Program Kartu Prakerja

- 20 Januari 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /Pixabay/Eko Anug

Artikel ini sudah tayang di Fix Indonesia dengan judul "Menaker Ida Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair untuk 7 Pegawai Ini".

Berikut ini adalah tujuh kriteria pekerja yang tidak diperbolehkan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair bagi pegawai bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat membuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 20 Januari 2021 di Trans TV, Trans 7, SCTV hingga Global TV

- BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair apabila pegawai tersebut tidak aktif sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak bisa membuktikan nomor kartu kepesertaan.

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair bagi pegawai yang tidak membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair bagi mereka yang bukan pekerja/buruh yang menerima upah.

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair apabila pegawai tidak memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini 20 Januari 2021: Peruntungan Cinta hingga Keuangan

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair bagi pegawai yang termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah