Hal ini sesuai dengan peraturan Kemenkop UKM yang lebih memprioritaskan pelaku usaha yang belum menerima bantuan sama sekali tahun lalu.***
Hal ini sesuai dengan peraturan Kemenkop UKM yang lebih memprioritaskan pelaku usaha yang belum menerima bantuan sama sekali tahun lalu.***
Editor: Fitri Nursaniyah
Sumber: Kemenkop UKM