Tak Ada Izin untuk Reuni 212 di Monas Jakarta, Kebijakan Ini Mengacu Maklumat Kapolri, Ujar Awi

- 17 November 2020, 18:56 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan) tiba untuk menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan) tiba untuk menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /

PR BOGOR – Reuni 212 yang akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Alasan pihak kepolisian tidak memberikan izin dalam reuni 212 2 Desember 2020 nanti lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

“Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Tronojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer dan Dosen Menyasar 2.034.732 Orang, Bisa Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Sinopsis Film Thriller 'Megan is Missing', Diangkat dari Kisah Nyata hingga Buat Heboh di TikTok

Baca Juga: Ditanya Sanksi Apa yang Bakal Diterima Anies Baswedan, Kemendagri Masih Menunggu Pihak Kepolisian

Brigjen Awi menjelaskan, kebijakan ini juga mengatur kepada maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Jenderal Idham Azis melalui maklumatnya melarang bentuk kegiatan apapun yang memicu terjadinya kerumunan.

“Sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh Film Thriller 'Megan is Missing', dari Viral di TikTok hingga Bikin Banyak Penonton Kapok

Baca Juga: Keluar dari Polda Metro Jaya, Begini Klarifikasi Gisel Soal Video Syur Mirip Dirinya: Ikuti Prosedur

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Ini 4 Kategori Penerimanya

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.

“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah