Maklumat Kapolri Soal Covid-19 saat Pilkada, Mengartikan Negara Tolak Saran Muhammadiyah dan PBNU

- 22 September 2020, 19:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis /Maklumatnya disebar disejumlah wilayah di Poso/Foto : humas.polri.go.id

PR BOGOR - Menyikapi kepatuhan protokol pencegahan wabah Covid-19 dalam melaksanakan peemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Desember 2020 mendatang, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui maklumat itu, memberikan wewenang agar anggotanya bisa menindak kepada pihak-pihak yang melanggar protokol Covid-19.

Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis, Senin 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.

Baca Juga: Bakal Menjadi Resesi Pertama Usai 1998, Ekonomi Indonesia Dikoreksi di -1,7 Persen hingga 0,6 Persen

Dilansir dari Galamedia.com, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan semua pihak di setiap tahapan Pilkada. Seluruh yang terlibat berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Tertuang dalam maklumat itu, peserta Pilkada 2020 dilarang membuat kerumunan, seperti arak-arakan yang berpotensi mengundang massa.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," tulis Idham Azis dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d.

Baca Juga: Resesi Benar-benar Depan Muka, Sri Mulyani Bilang Indonesia Bergantung dengan Perkembangan Covid-19

Dalam penjelasan lainnya, Kapolri juga menegaskan, peserta Pilkada harus mengikuti aturan yang ditetapkan penyelenggara berkenaan dengan pengerahan massa.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x