Artikel ini telah tayang di Galamedia.com dengan judul 'Presiden Jokowi Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah, Kapolri Terbitkan Maklumat'.
Aturan juga diberlakukan bagi penyelenggera, mereka wajib memenuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut Kapolri.
Baca Juga: Prihatin Banjir Bandang Sukabumi, Gubernur Ridwan Kamil Instruksikan Kepala Daerah Lebih Mawas Diri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penerbitan maklumat sebagai bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.
"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat," kata Argo Yuwono.***(Dicky Aditya/Galamedia News/PRMN)