PR BOGOR – Kementerian Dalam Negeri siap memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bila saja terbukti bersalah dari penyelidikan pihak yang berwajib.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengungkapkan, hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pihak yang berwajib terhadap Anies Baswedan.
“Kita tunggu klarifikasi dan hasil di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana dulu ya,” ujarnya, di Jakarta, sebagaimana melansir PMJ News, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Heboh Film Thriller 'Megan is Missing', dari Viral di TikTok hingga Bikin Banyak Penonton Kapok
Baca Juga: Keluar dari Polda Metro Jaya, Begini Klarifikasi Gisel Soal Video Syur Mirip Dirinya: Ikuti Prosedur
Baca Juga: 1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Ini 4 Kategori Penerimanya
Lebih lanjut Syafrizal memaparkan, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, Kemendagri akan melihat tindakan seperti apa yang bisa diambil.
Hanya saja, dia belum menjelaskan detail sanksi apa yang bakal diterima Anies Baswedan dalam kasus ini. Syafrizal bahkan belum bisa menjawabnya.
“Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” tuturnya.