Tak Ada Izin untuk Reuni 212 di Monas Jakarta, Kebijakan Ini Mengacu Maklumat Kapolri, Ujar Awi

- 17 November 2020, 18:56 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan) tiba untuk menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan) tiba untuk menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /

Baca Juga: Heboh Film Thriller 'Megan is Missing', dari Viral di TikTok hingga Bikin Banyak Penonton Kapok

Baca Juga: Keluar dari Polda Metro Jaya, Begini Klarifikasi Gisel Soal Video Syur Mirip Dirinya: Ikuti Prosedur

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Ini 4 Kategori Penerimanya

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.

“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah