Baca Juga: Heboh Film Thriller 'Megan is Missing', dari Viral di TikTok hingga Bikin Banyak Penonton Kapok
Baca Juga: Keluar dari Polda Metro Jaya, Begini Klarifikasi Gisel Soal Video Syur Mirip Dirinya: Ikuti Prosedur
Baca Juga: 1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Ini 4 Kategori Penerimanya
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.
“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.***