1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Ini 4 Kategori Penerimanya

- 17 November 2020, 17:28 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makaram
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makaram /ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Baca Juga: Mengejutkan! Psycho Capai 200 Juta Tayangan, Tampaknya Jadi Hari Besar bagi ReVeluvs dan Red Velvet

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies: Hari Ini Saya Datang ke Mapolda Sebagai Warga Negara

Baca Juga: Curiga ke SM Entertainment Aespa Diduga Dapat Ide dari Pinterest, Netizen: Makin Cinta BLACKPINK

2. Tidak menggunakan email orang lain.

3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.

Baca Juga: Komentari Perseteruan Nikita Mirzani dan Simpatisan HRS, Syeikh Ali Jaber: Jangan Pandang Dia Buruk

Baca Juga: KABAR BAIK! Menkes Terawan Beberkan Berapa Orang yang akan Divaksin Covid-19, Ada 107 Juta Penduduk

Baca Juga: Spoiler 3 Karakter Suzy di Start-Up: Berambisi Demi Sukses dan Cinta

Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x