Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 22 November, Resepsi Pernikahan Dibolehkan

- 8 November 2020, 21:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Instagram/@dinkesdki

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, mulai dari 9 November sampai 22 November 2020.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Informasi perpanjangan dirilis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DKI Jakarta, Minggu 8 November 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut perpanjangan PSBB transisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs Liverpool di Liga Inggris: Jurgen Klopp Enggan Pikirkan Gelar Juara

Baca Juga: Link Live Streaming Atalanta vs Inter Milan Liga Italia Minggu, 8 November 2020 Kick-off 21:00 WIB

Baca Juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, 5 Fakta Aa Gatot pernah Jadi Guru Spiritual Artis Reza Artamevia

“Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3 M,” ujar Anies seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ, Minggu 8 November 2020.

Dia mengklaim jalannya PSBB transisi dua pekan terakhir mampu mengendalikan penularan Covid-19 di Jakarta.

Akan tetapi, kata Anies, masyarakat justru harus lebih waspada agar tidak terlena dengan status penularan yang terkendali.

"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin," ucap Anies.

Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020.

Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen (26/9); 82,3% (10/10); dan 85,4 persen (24/10).

Baca Juga: Drama Start-Up Episode 8 Tayang Malam Ini di Netflix Pukul 19.00, Mesranya Suzy dan Nam Joo Hyuk

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Lazio vs Juventus: Ciro Immobile, Lucas Leiva, dan Thomas Strakosha, Belum Main

Baca Juga: Link Live Streaming Match Man City vs Liverpool di Mola TV: Aguero Cedera, Jesus Andalan Lini Depan

Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4 persen (26/9) dan 2,2 persen (10/10).

Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya.

"Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen.

Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Baca Juga: Pesan Barack Obama di Pundak Joe Biden: Ada Tantangan Luar Biasa, Pandemi Covid-19 di Dunia

Baca Juga: Link Live Streaming Duel Lazio vs Juventus Kick off Pukul 18.30 WIB: Tak Ada Pemain Positif Covid-19

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Eropa 2020 Tayang di Trans 7: Marc Marquez Belum Bisa Turun Mengaspal

"Kami akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU. Di sisi lain, kegiatan testing dan tracing akan dilakukan secara massif dan diperluas di seluruh Jakarta," ungkapnya.

Pemprov DKI perbolehkan gelaran resepsi pernikahan

Pemprov DKI kini juga tengah membolehkan resepsi pernikahan digelar di gedung atau di hotel.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyampaikan, permohonan izin bisa diajukan pengelola gedung ke Dinas Parekraf.

“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” ungkap Bambang.

Baca Juga: 11 Fakta Keanehan Jimin BTS yang hanya Diketahui ARMY, Nomor 4 Bikin Perempuan MelelehBaca Juga: Fantastis, Siapa Sangka Harga Satu Pot Aglonema Harlequin Bisa Tembus Rp660 Juta

Namun yang perlu ditekankan, penyelenggaraan acara resepsi pernikahan hanya terbatas 25 persen dengan melampirkan proposan kesehatan.

“Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” ujarnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x