Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 26 Oktober 2020: Lengkap NET, MNCTV, RCTI, SCTV, Indosiar, dan Trans TV
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
5. Program Keluarga Harapan
Baca Juga: Selain Wajib Gunakan Helm SNI, Warga Bogor Diwajibkan Kenakan Baju Lengan Panjang di Operasi Lodaya
Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.
Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini sampai 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.
6. Kartu Sembako
Baca Juga: Ops Zebra Lodaya 2020 Dimulai Hari Ini, Penting! Patuhi 5 Berikut Jika Ingin Lolos dari Pengecekan
Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.***