6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Resmi Diperpanjang Sampai 2021, Segera Cek Syarat dan Ketentuannya

- 26 Oktober 2020, 10:25 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Eko Anug

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 26 Oktober 2020: Lengkap NET, MNCTV, RCTI, SCTV, Indosiar, dan Trans TV

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

5. Program Keluarga Harapan

Baca Juga: Selain Wajib Gunakan Helm SNI, Warga Bogor Diwajibkan Kenakan Baju Lengan Panjang di Operasi Lodaya

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini sampai 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

6. Kartu Sembako

Baca Juga: Ops Zebra Lodaya 2020 Dimulai Hari Ini, Penting! Patuhi 5 Berikut Jika Ingin Lolos dari Pengecekan

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.***

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x