PR BOGOR - Pandemi virus Covid-19 tidak kunjung berakhir. Pemerintah pun memastikan akan perpanjang program bantuan sosial (Bansos) hingga tahun 2021.
Selain itu, pemerintah memperpanjang berbagai stimulus seperti, stimulus insentif listrik hingga akhir 2020, serta restrukturisasi kredit.
Beberapa program juga sudah dipastikan berlanjut antara lain, bansos, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako.
Baca Juga: Turun Langsung ke Titik Banjir di Kedung Badak Bogor, Bima Arya 'Ada 17 Rumah yang Terdampak'
Berikut syarat-syarat yang harus diketahui, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari laman Bappenas, diantaranya sebagai berikut.
1. Kartu Prakerja
Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.
Baca Juga: Tinjau Titik Lokasi Banjir di Kabupaten Bogor, Ade Yasin: Semoga Kali Ini yang Terakhir
Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.