6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Resmi Diperpanjang Sampai 2021, Segera Cek Syarat dan Ketentuannya

- 26 Oktober 2020, 10:25 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /PIXABAY/Eko Anug

2. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Siklon Tropis Molave Mulai Bergerak ke Arah Barat, BPBD Imbau Warga untuk Selalu Waspada

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

3. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 26 Oktober 2020: Leo Coba Pahami Pasangan, Taurus Buang Jauh Pemikiran Negatif

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

4. BLT Rp500.000 per KK Non PKH

BLT Rp500.000 per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x