5 Sikap BEM SI, Kecam Kemendikbud yang Mengintervensi Kebebasan Berpendapat Mahasiswa dan Kampus

- 13 Oktober 2020, 09:30 WIB
Massa gabungan dari buruh dan mahasiswa merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI.
Massa gabungan dari buruh dan mahasiswa merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI. /ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc,

Surat imbauan dari Kemendikbud untuk meredam gerakan Mahasiswa atau penolakan terhadap UU Cipta Kerja dianggapnya menyalahi prinsip kebebasan akademik.

“Lembaga pendidikan tinggi melaksanakan fungsinya dengan dicampuri oleh kekuasaan di luar dan tidak ada kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa ada pembatasan kecuali dari dirinya sendiri,” kata Lugas dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Pikiran-rakyat.com, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas Usai Menang di Pengadilan PTUN Bandung, Pencabutan Asimililasi Tak Sah

Berikut 5 pernyataan sikap Aliansi BEM-SI:

1. Mengecam tindakan Mendikbud beserta Dirjen Dikti yang telah mengintervensi kebebasan akademik dan hak menyatakan pendapat Civitas Akademika melalui Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

2. Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti mencabut dan membatalkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

3. Boikot agenda sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hanya dijadikan sebagai ajang untuk sosialisasi klaim kebenaran tunggal Pemerintah.

Baca Juga: SBY Tampik Tudingan Tunggangi Demo Anarkis UU Cipta Kerja, Kini Tantang Otoritas Berani Sebut Nama

4. Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti melaksanakan sepenuhnya Pakta Integritas komitmen audiensi 21 Oktober 2020 tidak terkecuali poin demokrasi yang sehat di lingkungan perguruan tinggi.

5. Mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia berani untuk terus menyampaikan protes terhadap Pemerintah, DPR-RI, dan UU Omnibus Law Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x