PR BOGOR – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) beri pernyataan sikap kontra terkait surat imbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti Prof. Nizam pada 9 Oktober 2020.
Surat imbauan Kemendikbud tersebut dikeluarkan pascagerakan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja 7-8 Oktober meletus di berbagai wilayah.
Surat yang dikeluarkan dengan No. 1035/E/KM/2020 tersebut berisi mengenai imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Blakblakan AHY Jadi Alasan Kuat Dirinya Mundur dari Demokrat, Demokrasi Mandek
Ada tujuh poin imbauan dalam surat tersebut, di antaranya mengimbau Mahasiswa untuk tidak turut serta dalam aksi demonstrasi dengan dalih keselamatan dan kesehatan Mahasiswa di masa pandemi.
Padahal menurut Koordinator Isu Dikti Aliansi BEM-SI, Lugas Ichtiar, kebebasan berpendapat adalah syarat rule of law bahkan Pasal 28 UUD 1945 sudah dengan jelas menjalaninya.
Ia mengatakan, Kemendikbud menekankan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran mahasiswa. Bahkan juga meminta perguruan tinggi untuk mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kepala Desa Tetangga Kalinusu, Juga Inginkan Program TMMD Reguler Brebes
Lugas menyebut, Kemendikbud mengintervensi kebebasan akademik di kampus dengan menjadi agen sosialisasi klaim kebenaran tunggal Pemerintah.