Habib Bahar bin Smith Bebas Usai Menang di Pengadilan PTUN Bandung, Pencabutan Asimililasi Tak Sah

- 13 Oktober 2020, 06:01 WIB
HABIB Bahar bin Smith.*
HABIB Bahar bin Smith.* //ANTARA

PR BOGOR - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

Dengan putusan tersebut, tandanya Habib Bahar menang atau bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim, Faisal Zad, Senin, 12 Oktober 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI.

Baca Juga: Siang Ini Jadwal Demo UU Omnibus Law dari Ormas Islam, Anies Baswedan Siapkan Penjagaan Ekstra

Dalam putusannya, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Intimidasi, PWI Bilang Harusnya Wartawan Ada di Barisan Belakang Polisi Kala Liputan Demo

Kemudian, hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x