Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.
"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," tuturnya.
Baca Juga: SBY Tampik Tudingan Tunggangi Demo Anarkis UU Cipta Kerja, Kini Tantang Otoritas Berani Sebut Nama
Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa, 19 Mei 2020 setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi.
Baca Juga: Puji Najwa Shihab Lewat Twitter, Joko Anwar: Terima Kasih Najwa, Kamu Pahlawanku
Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan.***