5 Sikap BEM SI, Kecam Kemendikbud yang Mengintervensi Kebebasan Berpendapat Mahasiswa dan Kampus

- 13 Oktober 2020, 09:30 WIB
Massa gabungan dari buruh dan mahasiswa merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI.
Massa gabungan dari buruh dan mahasiswa merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jawa Tengah saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI. /ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc,

PR BOGOR – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) beri pernyataan sikap kontra terkait surat imbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti Prof. Nizam pada 9 Oktober 2020.

Surat imbauan Kemendikbud tersebut dikeluarkan pascagerakan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja 7-8 Oktober meletus di berbagai wilayah.

Surat yang dikeluarkan dengan No. 1035/E/KM/2020 tersebut berisi mengenai imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Blakblakan AHY Jadi Alasan Kuat Dirinya Mundur dari Demokrat, Demokrasi Mandek

Ada tujuh poin imbauan dalam surat tersebut, di antaranya mengimbau Mahasiswa untuk tidak turut serta dalam aksi demonstrasi dengan dalih keselamatan dan kesehatan Mahasiswa di masa pandemi.

Padahal menurut Koordinator Isu Dikti Aliansi BEM-SI, Lugas Ichtiar, kebebasan berpendapat adalah syarat rule of law bahkan Pasal 28 UUD 1945 sudah dengan jelas menjalaninya.

Ia mengatakan, Kemendikbud menekankan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran mahasiswa. Bahkan juga meminta perguruan tinggi untuk mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kepala Desa Tetangga Kalinusu, Juga Inginkan Program TMMD Reguler Brebes

Lugas menyebut, Kemendikbud mengintervensi kebebasan akademik di kampus dengan menjadi agen sosialisasi klaim kebenaran tunggal Pemerintah.

Surat imbauan dari Kemendikbud untuk meredam gerakan Mahasiswa atau penolakan terhadap UU Cipta Kerja dianggapnya menyalahi prinsip kebebasan akademik.

“Lembaga pendidikan tinggi melaksanakan fungsinya dengan dicampuri oleh kekuasaan di luar dan tidak ada kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa ada pembatasan kecuali dari dirinya sendiri,” kata Lugas dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh Pikiran-rakyat.com, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas Usai Menang di Pengadilan PTUN Bandung, Pencabutan Asimililasi Tak Sah

Berikut 5 pernyataan sikap Aliansi BEM-SI:

1. Mengecam tindakan Mendikbud beserta Dirjen Dikti yang telah mengintervensi kebebasan akademik dan hak menyatakan pendapat Civitas Akademika melalui Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

2. Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti mencabut dan membatalkan Surat Imbauan No. 1035/E/KM/2020 perihal Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

3. Boikot agenda sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hanya dijadikan sebagai ajang untuk sosialisasi klaim kebenaran tunggal Pemerintah.

Baca Juga: SBY Tampik Tudingan Tunggangi Demo Anarkis UU Cipta Kerja, Kini Tantang Otoritas Berani Sebut Nama

4. Menuntut Mendikbud beserta Dirjen Dikti melaksanakan sepenuhnya Pakta Integritas komitmen audiensi 21 Oktober 2020 tidak terkecuali poin demokrasi yang sehat di lingkungan perguruan tinggi.

5. Mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia berani untuk terus menyampaikan protes terhadap Pemerintah, DPR-RI, dan UU Omnibus Law Cipta Kerja.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x