Tanggapi Surat Edaran Kemendikbud, Koordinator P2G: Program-program Mendikbud Hanya Jargon Kosong

- 11 Oktober 2020, 20:27 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.*
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.* /ANTARA/Puspa Perwitasari /

PR BOGOR - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) mengandung kontradiksi mendalam.

Dikatakan Satriawan, lantaran draft final UU Ciptaker tersebut belum bisa diakses berbagai kalangan, seperti akademisi, aktivis, masyarakat sipil, maupun publik umum lainnya.

Menurutnya, surat tersebut merupakan bentuk intervensi Kemendikbud, dan program-program yang telah dibuat hanyalah sebuah jargon kosong.

Baca Juga: Bima Arya Beberkan Adanya Ketidakpastian Pasal Dalam Draft UU Ciptaker Omnibus Law

"Kemdikbud sudah membuat program 'Merdeka Belajar' dan 'Kampus Merdeka', bahkan jadi slogan dimana-mana," kata Satriawan Salim dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Minggu, 11 Oktober 2020.

"Surat Kemdikbud ini merupakan bentuk 'intervensi' nyata Kemdikbud, sehingga menjadikan kampus tidak lagi merdeka," ujarnya.

Salah satu program yang dibuat Kemendikbud, yakni 'Merdeka Belajar' dan 'Kampus Merdeka' Nyatanya Kemendikbud.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 vs Makedonia Utara, Shin Tae-yong 'Postur Tubuh Masih Jadi Kendala'

Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran pelarangan mahasiswa mengikuti aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja (UU Ciptaker).

Mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.

"Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Puncak La Nina Terjadi Bulan Depan, BNPB Minta Kepala Daerah Segera Siapkan Tempat Evakuasi

Sebelumnya, Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa agar tidak melakukan demonstrasi penolakan UU Ciptaker yang ditetapkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat, 9 Oktober 2020.

Selain itu, Kemendikbud juga mengimbau para dosen agar tidak memprovokasi mahasiswa untuk demo yang tertuang dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Vampires: Los Muertos Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud dalam surat tersebut.***

Editor: Yuni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x