Nadiem menekankan bahwa kebijakan kenaikan UKT tidak akan memberatkan mahasiswa, terutama mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang kurang memadai.
"Kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai," ujarnya.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai masalah ini, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan.
Mereka bertujuan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal dalam beberapa waktu belakangan ini.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang, bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah.
Nadiem juga menegaskan bahwa pemerintah akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.
"Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," katanya dalam rapat kerja tersebut.***