Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan solidaritas kepada korban. Anis Hidayah dari Komnas HAM menekankan pentingnya mendengarkan dan mempercayai korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Hasyim dilaporkan kepada DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan.
Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, juga menyebut bahwa perbuatan Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Baca Juga: WADUH! Ada Dugaan Kebocoran Data Pribadi DPT Pemilu 2024, KPU Disidang DKPP Hari Ini
Maria menekankan perlunya tindakan lebih keras, bukan hanya peringatan, mengingat perbuatan yang dilakukan Hasyim terhadap korban menunjukkan pola berulang.***