"Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Masyarakat juga berbondong-bondong mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
MK menegaskan bahwa hanya amicus curiae yang diterima hingga tanggal 16 April yang akan didalami oleh hakim konstitusi. Meskipun begitu, MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan.
Dijelaskan oleh Fajar, dalam kasus suara imbang di antara hakim konstitusi, keputusan akan diambil berdasarkan posisi ketua sidang pleno, yaitu Ketua MK Suhartoyo.
"Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim," ucap Fajar.
Momentum pembacaan putusan pada 22 April mendatang akan menjadi titik balik dalam perjalanan sengketa pemilihan presiden yang menjadi sorotan publik.***