PEMBRITA BOGOR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pertimbangkan 14 sahabat pengadilan atau amicus curiae dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, meskipun amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi, belum dapat dipastikan apakah akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujar Fajar.
Menurut Fajar, 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres.
Namun, keputusan akhir mengenai apakah amicus curiae tersebut akan dipertimbangkan atau tidak akan menjadi wewenang majelis hakim.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa 14 kelompok masyarakat tersebut merupakan amicus curiae yang diterima oleh MK hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Batas waktu tersebut merupakan keputusan dari majelis hakim.
"Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin," paparnya.
Meskipun MK tetap menerima dan mengadministrasikan amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April, amicus curiae tersebut tidak akan didalami oleh hakim konstitusi.
Fajar menyatakan bahwa hal ini dilakukan agar proses pembahasan atau pengambilan keputusan tidak terpengaruh oleh terus-menerusnya masuknya amicus curiae baru.