Hakim MK: Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilpres Kita Lakukan 22 April 2024 Jam 9 Pagi

- 19 April 2024, 14:00 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ketiga kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Enny Nurbaningsih (kedua kiri), Asrul Sani (kiri), dan Daniel Yusmic P Foekh (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Masyarakat juga berbondong-bondong mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.

MK menegaskan bahwa hanya amicus curiae yang diterima hingga tanggal 16 April yang akan didalami oleh hakim konstitusi. Meskipun begitu, MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan.

Dijelaskan oleh Fajar, dalam kasus suara imbang di antara hakim konstitusi, keputusan akan diambil berdasarkan posisi ketua sidang pleno, yaitu Ketua MK Suhartoyo.

"Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim," ucap Fajar.

Momentum pembacaan putusan pada 22 April mendatang akan menjadi titik balik dalam perjalanan sengketa pemilihan presiden yang menjadi sorotan publik.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah