SAFEnet: Ada yang Janggal di Balik Vonis 10 Bulan Penjara Aktivis Karimunjawa Daniel Frits

- 24 Maret 2024, 16:30 WIB
Aktivis lingkungan Daniel Frits dibui usai melontarkan kritik aktivitas tambak udang ilegal di Karimunjawa pada postingannya di media sosial.
Aktivis lingkungan Daniel Frits dibui usai melontarkan kritik aktivitas tambak udang ilegal di Karimunjawa pada postingannya di media sosial. /Foto: @safenetvoice/Instagram/

Selain itu, tuduhan adanya perpecahan yang diakibatkan oleh tindakan Daniel juga disorot oleh SAFEnet sebagai sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara substansial.

Baca Juga: PDIP Jakpus Laporkan Aktivis HMI yang Bakar Bendera Partai ke Polisi saat Demo Bela Rocky Gerung di Cikini

"Padahal tuduhan ini tidak bisa dibuktikan sama sekali. Keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan motif ini," papar SAFEnet.

Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa juga dilaporkan dengan pasal UU ITE karena mengomentari aktivitas tambak udang ilegal di sana pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu. Di antaranya Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumartono Rofiun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah