Selain itu, tuduhan adanya perpecahan yang diakibatkan oleh tindakan Daniel juga disorot oleh SAFEnet sebagai sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara substansial.
"Padahal tuduhan ini tidak bisa dibuktikan sama sekali. Keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan motif ini," papar SAFEnet.
Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa juga dilaporkan dengan pasal UU ITE karena mengomentari aktivitas tambak udang ilegal di sana pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu. Di antaranya Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumartono Rofiun.***