Mahfud MD Siap Gugat Kecurangan Pemilu 2024: Bukan Ingin Menang, untuk Pemilu di Masa Depan

- 21 Maret 2024, 21:00 WIB
Mahfud MD segera ungkap dugaan kecurangan Pemilu di MK.
Mahfud MD segera ungkap dugaan kecurangan Pemilu di MK. /Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

PEMBRITA BOGORCawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa upaya menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak TPN bukan semata untuk meraih kemenangan, melainkan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi perusakan terhadap demokrasi di masa mendatang.

Dalam sebuah konferensi di Teuku Umar 9, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Maret 2024, Mahfud MD menjelaskan, "Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat."

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku dan pihaknya akan menerima apa pun hasil dari Pemilu.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke MK.

"Kami sudah siap dengan permohonan kami dengan bukti-bukti dengan saksi-saksi partner, dan ahli-ahli yang kita ajukan," ujarnya.

MK: Batas Waktu Pendaftaran Gugatan Hari Sabtu 23 Maret 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menyampaikan bahwa batas waktu pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 adalah hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 24:00 WIB malam.

"Ya kalau terpotong pasti, libur lebaran itu kan 8, 9, 10, 11, 12, 13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22," katanya.

Dalam konteks penyelesaian sengketa Pilpres, Fajar menjelaskan bahwa tanggal 22 April 2024 merupakan batas waktu penyelesaian.

"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke 14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tuturnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x