Film Dirty Vote Bongkar Pemilihan Pj Kepala Daerah Orang Dekat Jokowi, Sempat Digugat Gustika Jusuf Tahun 2022

- 12 Februari 2024, 18:30 WIB
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan Pj Kepala Daerah yang langsung ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam film Dirty Vote.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan Pj Kepala Daerah yang langsung ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam film Dirty Vote. /Foto: Tangkapan layar YouTube/Dirty Vote Indonesia

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh beberapa pihak, termasuk Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Mereka meminta agar pelantikan 88 penjabat kepala daerah dinyatakan batal atau tidak sah karena diduga melanggar hukum dan konflik kepentingan.

Dalam gugatan tersebut, tertulis sebagai berikut, "Menyatakan batal atau tidak sahnya tindakan Tergugat I (Presiden Joko Widodo) dan Tergugat II (Mendagri Tito Karnavian) dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan."

Gustika Jusuf dan rekan-rekannya kemudian mempertanyakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian, yang dianggap melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah secara tidak sah. 

Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan. 

Pada petitum gugatan tersebut, mereka meminta agar pengadilan menyatakan tindakan tersebut batal atau tidak sah dan memerintahkan Tergugat I (Presiden) untuk melakukan tindakan pemerintahan yang sesuai dengan hukum. 

Selain itu, mereka juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta harus membatalkan pelantikan 88 penjabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh Jokowi dan Tito Karnavian.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah