Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City Ditangkap Polisi, Sebelum Diborgol Kakinya Ditembak Dulu

- 18 September 2020, 09:04 WIB
Sadis! Korban Mutilasi Ditemukan di Apartemen Kalibata City, Berikut Kronologi Lengkapnya
Sadis! Korban Mutilasi Ditemukan di Apartemen Kalibata City, Berikut Kronologi Lengkapnya /RRI/

PR BOGOR - Pelaku pembunuhan mutilasi di apartemen Kalibata City melawan polisi saat hendak akan diamankan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Alhasil, pihak berwenang memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki salah satu tersangka yang melawana pihak Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari Wartaekonomi.co.id, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Jin BTS Terenyuh Kisahkan Bisnis Sang Kakak, Rela Jual Mobil Demi Lanjutkan Usaha Imbas Covid-19

"Ada perlawanan pada saat diamankan kemarin," ujar Kombes Pol. Yusri Yunus.

Yusri Yunus menjelaskan, kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di apartemen Kalibata City melibatkan dua pelaku.

Keduanya diketahui pria berinisial DAF (26) dan perempuan berinisial LAS (27). Dalam penangkapan itu, polisi lebih dulu meringkus tersangka LAS tanpa perlawanan.

Baca Juga: Pisah dari Gading Marten Berimbas ke Gempi, Gisel: Kadang 'Iblis Masuk' Bilang Ini Semua Salahku

Pada saat yang bersamaan, polisi berusaha menanagkap DAF, namun dia memberikan perlawanan sehingga kakinya harus ditembak dengan timah panas untuk kemudian bisa diringkus kepolisian.

"Pertama menangkap LAS, yang bersangkutan kooperatif," katanya.

Yusri Yunus memaparkan, kedua pelaku diringkus di salah satu rumah di kawasan Depok, Jawa Barat yang tidak lain tempat yang disiapkan pelaku untuk mengubur korban.

Baca Juga: Viral Odading Mang Oleh, Ridwan Kamil Komentari Marketing Ade Londok, Jangan Ditiru Kata Kasarnya

Adalah ekonomi, menjadi motif utama kedua pelaku DAF dan LAS memutilasi korban yang bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) di apartemen di Kalibata City. Keduanya diketahui ini menguasasi harta korban. Rinaldi merupakan seorang HRD di salah satu perusahaan swasta.

Tersangka LAS awalnya mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban. Jenazah korban disimpan di Apartemen Kalibata City.

Rencananya kedua tersangka akan menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.

Baca Juga: Bima Arya Susun Strategi Kala Daerahnya Masuk Zona Merah, Salah Satunya Mengotak Atik Anggaran

Temuan kasus mutilasi di apartemen Kalibata City ini bermula dari laporan orang hilang yang mengatasnakan korban ke Polda Metro Jaya sejak 12 September 2020.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x