PEMBRITA BOGOR – Terdakwa Mario Dandy Satriyo sedang mengambil langkah lanjutan dalam upayanya untuk mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah merencanakan sidang pembacaan putusan banding pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Konami Umumkan Penambahan Mode Rush Duel dalam Yu-Gi-Oh! DUEL LINKS
"Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ucap Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
Dalam perkembangan lainnya, Binsar juga mengungkapkan bahwa perkara pidana banding terdakwa Mario dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI sudah memiliki susunan Majelis Hakim yang akan memutuskan nasib terdakwa. Susunan Majelis Hakim PT DKI adalah sebagai berikut:
- Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis.
- Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.
- Indah Sulistyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: Bos Pinjol AdaKami Akui Teror Mereka ke Nasabah, Janji Akan Tindak Tegas Debt Collector (DC) Nakal
Sidang Lanjutan Terdakwa Shane Lukas