Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Mario Dandy Jalani Sidang Lanjutan 19 Oktober 2023

- 2 Oktober 2023, 16:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PEMBRITA BOGOR – Terdakwa Mario Dandy Satriyo sedang mengambil langkah lanjutan dalam upayanya untuk mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah merencanakan sidang pembacaan putusan banding pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Konami Umumkan Penambahan Mode Rush Duel dalam Yu-Gi-Oh! DUEL LINKS

"Sidang I direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ucap Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.

Dalam perkembangan lainnya, Binsar juga mengungkapkan bahwa perkara pidana banding terdakwa Mario dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI sudah memiliki susunan Majelis Hakim yang akan memutuskan nasib terdakwa. Susunan Majelis Hakim PT DKI adalah sebagai berikut:

  1. Tony Pribadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis.
  2. Dr. H. Sumpeno, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.
  3. Indah Sulistyowati, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga: Bos Pinjol AdaKami Akui Teror Mereka ke Nasabah, Janji Akan Tindak Tegas Debt Collector (DC) Nakal

Sidang Lanjutan Terdakwa Shane Lukas

 Shane Lukas saat menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023
Shane Lukas saat menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023 /Aprillio Abdullah Akbar

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x