Senjata api ilegal tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari barang sitaan hingga dari pelaku yang mampu membuat senjata api secara mandiri.
Irjen Bekto juga mengungkapkan Densus 88 telah dilengkapi dengan senjata organik yang resmi dari kesatuan dan jika terbukti terlibat dalam lingkaran peredaran senjata gelap maka hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati.
Saat ini Bripda IMS dan Bripka IG yang merupakan tersangka kasus polisi tembak polisi di Cikeas telah berada di Penempatan Khusus (Patsus).
Baca Juga: Duh! Viral Video Pemotor Masturbasi di Pinggir Jalan Tapos Depok, Bikin Resah Warga Sekitar
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan Patsus di Biro Probos Divpropam Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Minggu, 30 Juli 2023.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***