PEMBRITA BOGOR - Indonesia Police Watch (IPW) mendeteksi dugaan adanya peredaran bisnis senjata api ilegal di kalangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdasarkan hasil penyelidikan kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah dilakukannya penyelidikan pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa senjata api yang menewaskan Bripda IDF merupakan senjata api ilegal non-organik.
"Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku,” kata Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pada Jumat, 28 Juli 2023.
Karena hal tersebut IPW mendeteksi dugaan adanya peredaran senjata api ilegal di kasuspolisi tembak polisi antara anggota Densus 88 antiteror.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan senjata api ilegal tersebut berpindah tangan dari satu anggota ke anggota lainnya.
Indonesia Police Watch Soroti Peredaran Senjata Api Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi
"Dari keterangan pihak Kepolisian bahwa senjata ilegal tersebut merupakan milik Bripka IG dan pindah tangan ke Bripda IMS," kata Sugeng dalam sebuah wawancara di televisi swasta.