Kasus Pembunuhan 7 Bayi Hasil Hubungan Inses dengan Anak di Banyumas, Ayah Ditetapkan Tersangka

- 28 Juni 2023, 13:40 WIB
Polresta Banyumas tetapkan tersangka ayah bunuh 7 bayi hasil Hubungan dengan anak kandung/ Instagram/ @polresta_banyumas
Polresta Banyumas tetapkan tersangka ayah bunuh 7 bayi hasil Hubungan dengan anak kandung/ Instagram/ @polresta_banyumas /

Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengungkapakn bahwa S merupakan istri ketiga dari R diketahui telah ikut membantu dalam proses persalinan anaknya.

Akan tetapi, pada saat itu wanita yang berinisial S dan saksi korban E sedang berada dalam posisi terancam akan dibunuh oleh tersangka R. "Kami masih melakukan pendalaman akan hal itu, namun pada saat ini S masih berstatus sebagai saksi," kata Agus Supriadi.

Baca Juga: Niatnya Mau Tawuran, Gerombolan Remaja di Depok Kocar-kacir sampai Tabrak Pohon Saat Dipergoki Polisi

Agus Supriadi menegaskan bahwa tersangka R akan dijerat pada Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama selama 20 tahun kurungan penjara.

Pada Kamis, 15 Juni 2023, kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap yang diawali dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada saat akan meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli sekitar tiga bulan lalu oleh Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.

Selanjutnya, pada sore hari, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan datang ke lokasi dan langsung mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia di tempat kejadian perkara untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

Baca Juga: Viral Penampakan Pria Pencuri Kotak Amal di Musala Depok Terekam CCTV, Kini Sedang Diburu Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, menyampaikan bahwa temuan rangka manusia itu diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.

Pada Kamis (21/6/2023), selang satu pekan kemudian, polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi yang berada di sekitar lokasi penemuan kerangka bayi pertama dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan kerangka bayi tersebut.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah